Halaman

Filled Under:

SURAH : AN-NISA' :AYAT 16-23 (JUS-4)

وَالَّذَنِ يَأتِيَنِهَامِنكُم فَاَذُوهُمَافَاِن تَابَاوَاَصلَحَافَاَعرِضُواعَنهُمَااِنَّ اللَّهَ كَانَ تضوَّابَارَّحِيمًا
(16) dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu.maka berilah hukuman kepada keduanya. jika keduanya tobat dan memperbaiki diri,maka biarkanlah mereka.sungguh, allah maha menerima tobat,maha penyayang.

اِنَّمَاالتَّوبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعمَلُونَ السُّوءَبِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَاُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيهِم وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًاحَكِيمًا
(17) sesungguhnya bertobat kepada allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti,kemudian segera bertobat.tobat nereka itulah yang di terima allah. allah maha mengetahui,maha bijaksana.

وَلَيسَتِ التَّوبَةُ لِلَّذِينَ يَعمَلُونَ السَّيِّآتِ حَتَّى اِذَاحَضَرَاَحَدَهُمُ المَوتُ قَالَ اِنِّى تُبتُ الئَنَ وَلاَالَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُم كُفَّارٌاُولَئِكَ اَعتَدنَالَهُم عَذَابًااَلِيمًا
(18)  dan tobat itu tidaklah (diterima allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka,(barulah) dia mengatakan, ''saya benar-benar bertobat sekarang.''  dan tidak (pula diterima tobat)  dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah kami sediakan azap yang pedih.

يَاَيُّهَاالَّذِينَ اَمَنُوالاَيَحِلُّ لَكُم اَن تَرِثُواالنِّسَآءَكَرهًاوَلاَتَعضُلُوهُنَّ لِتَذهَبُوابِبَعضِ مَآاَتَيتُمُوهُنَّ اِلاَّاَن يَّأتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاسِرُوهُنَّ بِالمَعرُوفِ فَاِن كَرِهتُمُوهُنَّ فَعَسَى اَن تَكرَهُواشَيئًاوَّيَجعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيرًاكضثِيرًا
(19) wahai orang-orang yangberiman! tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa  dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apa bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang petut. jika kamu tidak menyukai mereka,(maka bersabarlah)  karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

وَاِن اَرَدتُّمُ استِبدَالَ زَوجٍ مَّكَانَ زَوجٍ وَّاَتَيتُم اِحدَهُنَّ قِنطَارًافَلاَتَأخُذُوامِنهُ شَيئًااَتَأخُذُونَهُ بُهتَانًاوَّاِثمًامُّبِينًا
(20) dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak,maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

وَكَيفَ تَأخُذُونَهُ وَقَداَفضَى بَعضُكُم اِلَى بَعضٍ وَّاَخَدنَ مِنكُم مِّيثَاقًاغَلِيظًا
(21) dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). dan mereka (istri-istrimu)  telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.


وَلاَتَنكِحُوامَانَكَحَ اَبَآؤُكُم مِّنَ النِّسَآءِاِلاَّمَاقَدسَلَفَ اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقتًاوَسَآءَسَبِيلاً
(22)  dan janganlah kamu menikahi perempuan perempuan yang telah di nikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lanpau.sungguh, perbuatan itu sangat keji dan di benci (oleh allah) dan seburuk-burk jalan (yang di tempuh).

حُرِّمَت عَلَيكُم اُمَّهَتُكُم وَبَنَتُكُم وَاَخَوَتُكُم وَعَمَّتُكُم وَخَلَتُكُم وَبَنَتُ الاَخِ وَبَنَتُ الاُختِ وَاُمَّهَتُكُمُ الّتِى اَرضَعنَكُم وَاَخَوَتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهَتُ نِسَآئِكُم وَرَبَآئِبُكُمُ الَّتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الَّتِى دَخَلتُم بِهِنَّ فَاِن لَّم تَكُونُوادَخَلتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيكُم وَحَلآئِلُ اَبنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِن اَصلاَبِكُم وَاَن تَجمَعُوابَينَ الاُختَينِ اِلاَّمَاقَدسَلَفَ اِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًارَّحِيمًا
(23)  diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu,anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudar-saudar ayahmu yang perempuan, saudar-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki,anak-anak perempuan  dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu  dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jikakamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan). maka tidak berdosa kamu (menikahinya),(dan di haramkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan)  dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.sungguh, allah maha pengampun,maha penyayang.

Copyright @ 2013 zeinblogger.