Halaman

Filled Under:

SURAH AL-BAQARAH :AYAT 221-230 :( JUS-2)

وَلاَ تَنكِحُواالمُشرِكَتِ حَتَّى يُؤمِنَّ وَلاََمَةٌ مُّؤمِنَةٌ خَيرٌ مِّن مُّشرِكَةٍ وَّلَو اَعجَبَتكُم وَلاَ تُنكِحُوا المُشرِكِينَ حَتَّى يُؤمِنُوا وَلَعَبدٌ مُّؤمِنٌ خَيرٌ مِّن مُّشرِكٍ وَّلَو اَعجَبَكُم اُولَئِكَ يَدعُونَ اِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدعُواالجَنَّةِ وَالمَغفِرَةِ بِاِذنِهِ وَيُبَيِّنُ اَيَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُم يَتَذَكَّرُونَ
(221) dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik,sebelum mereka beriman sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.dan janganlah kamu nikahi orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baek da dari pada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.mereka mengajak keneraka,sedangkan allah mengajak kesurga dan ampunan dengan izinnya (allah) menerangkan ayat-ayatnay kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
وَيَسئَلُونَكَ عَنِ المَحِيضِ قُل هُوَاَدًى  فَاعتَزِلُوا النِّسَآءَ فِى المَحِيضِ وَلاَ تَقرَبُو هُنَّ حَتَّى يَطهُرنَ فَاِذَا تَطَهَّرنَ فَأتُوهُنَّ مِن حَيثُ اَمَرَ كُمُ اللَّهُ  اِنَّ اللَّهَ  يُحِبُّ التَّوَّا بِينَ وَيُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ
(222)  dan mereka menanyakan kepadamu (muhammad) tentang haid.katakanlah, ''itu adalah suatu yang kotor.'' karena itu jahuilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.apa bila mereka telah suci,campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang di perintahkan allah kepadamu.sungguh,allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
نِسَآؤُكُم حَرثُ لَّكُم فَأتُوا حَرثَكُم اَنَّى شِئتُم وَقَدِّمُوا لاَِنفُسِكُم وَاتَّقُوااللَّهَ وَاعلَمُوااَنَّكُم مُّلَقُوهُ وَبَشِّرِالمُؤمِنِينَ
(223) istri-istrimu adalah ladang bagimu,maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai.dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. bertakwalah kepada allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak)
akan menemuinya. dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.
وَلاَتَجعَلُوااللَّهَ عُرضَةً لاَِّيمَانِكُم اَن تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصلِحُوا بَينَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(224)  dan janganlah kamu jadikan (nama) allah dalam sumpahmu sebagai penghalanguntuk berbuat kebajikan,bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia.allah mah mendengar,maha mengetahui.
لاَيُؤَاخِدُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغوِ فِى اَيمَانِكُم وَلَكِن يُّؤَاخِدُكُم بِمَا كَسَبَت قُلُوبُكُم وَاللَّهُ غَفُورٌحَلِيمٌ
(225) allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja,tetapi dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. allah maha pengampun,maha penyantun.
لِلَّذِينَ يُؤلُونَ مِن نِّسَآئِهِم تَرَبَّصُ اَربَعَةِ اَشهُرٍفَاِن فَآءُو فَاِنَّ اللَّهَ غَفُورٌرَّحِيمٌ
(226) bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan.kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya),maka sungguh,allah mah pengampun,maha penyayang.
وَاِن عَزَمُواالطَّلاَقَ فَاِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(227) dan jika mereka berketepatan hati hendak menceraikan,maka sungguh,allah mah mendengar,maha mengetahui.
وَالمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَّصنَ بِاَن فُسشهِنًَّ ثَلَثَةَقُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَن يَّكتُمنَ مَاخَلَقَ اللَّهُ فِى اَرحَا مِهِنَّ اِن كُنَّ يُؤمِنَّ بِاللَّهِ وَاليَومِ الاَخِرِ وَبُعُو لَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِىذَلِكَ اِن اَرَادُوا اِصلاَحًا وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِى عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(228) dan para istri yang di ceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru' tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang di ciptakan allah dalam rahim mereka,jika mereka beriman kepada allah dan hari akhir. dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu,jika mereka menghendaki perbaikan. dan mereka (para perempuan)  mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.allah meha perkasa,maha bijaksana.
اَلطَّلاَقُ مَرَّتَنِ فَاِمسَاكٌ بِمَعرُوفٍ اَوتَسرِيحٌ بِاِحسَانٍ وَلاَيَحِلُّ لَكُم اَن تَأخُدُوا مِمَّآاَتَيتُمُوهُنَّ شَيئًا اِلاَّ اَن يَّخَافَآ اَلاَّيُقِيمَا حُدُودَاللَّهِ فِاِن خِفتُم اَلاَّيُقِيمَا حُدُودَاللَّهِ فَلاَجُنَاحَ عَلَيهِمَا فِيمَاافتَدَتبِهِ تِلكَ حُدُودُاللَّهِ فَلاَ تَعتَدُوهَا وَمَن يَّتَعَدَّ حُدُودَاللَّهِ فَاُولَئِكَ هُمُ الظَّلِمُونَ
(229) talak (yang dapat di rujuk) itu dua kali.(setelah itu suami dapat) menahan dengan baik,atau melepaskan dengan baik.tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum allah.jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum allah,maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) di berikan (oleh istri)untuk menebus dirinya .itulah hukum-hukum allah,maka janganlah kamu melanggarnya.barang siapa melanggar hukum-hukum allah,mereka itulah orang-orang zalim.
فَاِن طَلَّقَهَا فَلاَتَحِلُّ لَهُ مِن بَعدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوجًا غَيرَهُ فَاِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيهِمَآ اَن يَّتَرَاجَعَآ اِن ظَنَّآ اَن يُّقِيمَاحُدُودَاللَّهِ وَتِلكَ حُدُودُاللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَومٍ يَّعلَمُونَ
(230) kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua),maka perempuan itu tidak halal lagi baginyasebelum dia menikah dengan suami yang lain.kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum allah.itu ketentuan-ketentuan allah yang di terangkannya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Copyright @ 2013 zeinblogger.