Halaman



*APA ITU IHDAD DALAM MASA IDDAH?*

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, dua minggu yang lalu saya baru ditinggal mati oleh suami saya. Kakak saya bilang, dalam masa iddah saya harus ihdad. Sebenarnya, saya masih belum faham dengan ihdad tersebut. Lalu, apa juga faedah dari ihdad? 

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. 
Ihdad adalah kewajiban bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya untuk tidak berdandan dan menggunakan wewangian serta keluar dari rumah kecuali karena keperluan yang mendesak. Haram bagi siapapun untuk melamar wanita tersebut selagi masih dalam masa ihdad dan tidak sah jika menikahinya.

Berbarengan dengan ihdad adalah iddah. Iddah adalah masa menantinya seorang istri untuk tidak menikah lagi setelah dicerai atau ditinggal mati suaminya. Hukum ihdad adalah wajib selama masa iddah karena meninggalnya suami. Yaitu selama  4 bulan 10 hari  bagi wanita yang tidak punya kandungan. Bagi wanita yang sedang mengandung ihdadnya sesuai dengan masa iddahnya yaitu  sampai melahirkan sang bayi. Tidak ada ihdad bagi wanita yang menjalani iddah karena dicerai dalam Mazhab Syafi’i yang dikukuhkan.

Hikmah dari ihdad adalah untuk menjaga kemuliaan suami agar wanita tersebut bisa dengan mudah menyempunakan masa iddahnya dan agar tertutup pintu keinginan bagi kaum laki-laki untuk meminangnya selagi dalam masa ihdad. Sebab meminang wanita dalam masa ihdad hukumnya haram. Akan tetapi yang lebih penting  bagi kita adalah mematuhi perintah Allah ini baik kita tahu hikmahnya atau tidak.

Ada 5 hal yang harus ditinggalkan oleh wanita yang berada dalam masa ihdad dan haram jika melanggarnya, yaitu:
1) Keluar rumah. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali untuk keperluan  yang mendesak yang tidak bisa diwakilkan atau tidak ada yang menolongnya.
2) Tidak boleh mengenakan baju dandan, akan tetapi hendaknya dengan pakaian wajar yang tidak mencolok sebagai dandanan.
3) Tidak boleh mengenakan perhiasan, baik emas / perak atau yang lainya.
4) Tidak boleh mengenakan wewangian  dengan bermacam-macam modelnya.
5) Tidak boleh menghiasi badannya seperti dengan celak dan pewarna rambut.

Diperkenankan bagi wanita dalam masa ihdad untuk menemui tamu laki-laki seperti menemui tamu dan kerabat yang ikut berbela sungkawa atau  tamu untuk transaksi jual beli selagi di dalam rumahnya, asal tidak berduaan dan memenuhi 5 hal tersebut di atas dan dengan bahasa yang wajar dalam suasana terhomat dan menutup aurat. Wallahua’lam bish-shawab.

------------------------------------------------
Dapatkan kumpulan tanya jawab bersama Buya Yahya dalam buku :
Buya Yahya Menjawab
Informasi : 082127812592
-------------------------------------------
Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)

Sumber : https://t.me/buyayahyamajelisalbahjah

Copyright @ 2013 zeinblogger.