Halaman

Filled Under:

SURAH :AN-NISA' :AYAT 1-15 (JUS-4)

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمَنِ الرَّحِيمِ
dengan nama allah yang maha pengasih.maha penyayang.

يَاَيُّهَاالنَّاسُ اتَّقُوارَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنهَازَوجَهَاوَبَثَّ مِنهُمَارِجَالاًكَثِيرًاوَّنِسَآءًوَتَّقُوااللَّهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَالاَرحَامَ اِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيكُم رَقِيبًا
(1) wahai manusia! bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (adam), dan (allah)  menciptakan pasangannya (hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. bertakwalah kepada allah yang dengan namanya kamu saling meminta,  dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.sesungguhnya allah selalu menjaga dan mengawasimu.

وَاَتُوااليَتَمَى اَموَالَهُم وَلاَتَتَبَدَّلُواالخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَتَأكُلُوآاَموَالَهُم اِلَى اَموَالِكُم اِنَّهُ كَانَ حُوبًاكَبِيرًا
(2) dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.sungguh,  (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.

وَاِن خِفتُم اَلاَّ تُقسِطُوافِى اليَتَمَى فضانكِحُوامَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِمَثنَى وَثُلَثَ وَرُبَعَ فَاِن خِفتُم اَلاَّ تَعدِلُوافَوَاحِدَةً اَومَامَلَكَت اَيمَانُكُم ذَلِكَ اَدنَى اَلاَّتَعُولُوا
(3) dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak)  perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya),maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.tetapi jika kamu khawatir tidak akanmampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,atau hamba sahaya  perempuan yang kamu miliki.  yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

وَاَتُواالنِّسَآءَصَدُقَتِهِنَّ نِحلَةً فَاِن طِبنَ لَكُم عَن شَيءٍ مِّنهُ نَفسًافَكُلُوهُ هَنِيئًامَّرِيئًا
(4)  dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi)  sebagai pemberian yang penuh kerelaan. kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati,maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

وَلاَتُؤتُواالسُّفَهَآءُ اَموَالَكُمُ الَّتِى جَعَلَ اللَّهُ لَكُم قِيَمًاوَّارزُقُوهُم فِيهَاوَاكسُوهُم وَقُولُوالَهُم قَولاًمَّعرُوفًا
(5) dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)  kamu yang di jadikan allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)  dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

وَابتَلُوااليَتَمَى حَتَّى اِذَابَلَغُواالنِّكَاحَ فَاِن اَنَستُم مِّنهُم رُشدًافَادفَعُوآاِلَيهِم اَموَالَهُم وَلاَتَأكُلُوهَآاِسرَفًاوَّبِدَارًااَن يَّكبَرُواوَمَن كَانَ غَنِيًّافَليَستَعفِف وَمَن كَانَ فَقِيرًافَليَأكُل بِالمَعرُوفِ فَاِذَادَفَعتُم اِلَيهِم اَموَالَهُم فَاَشهِدُوا عَلَيهِم وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا
(6) dan ujilah  anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah.kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim)   melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa.barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin,maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut.kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. dan cukuplah allah sebagai pengawas.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّاتَرَكَ الوَالِدَنِ وَالاَقرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِنَصِيبٌ مِّمَّاتَرَكَ الوَالِدَنِ وَالاَقرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنهُ اَوكَثُرَنَصِيبًامَّفرُوضًا
(7) bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula)  dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah di tetapkan.

وَاِذَاحَضَرَالقِسمَةَ اُولُواالقُربَى وَاليَتَمَى وَالمَسَكِينُ فَارزُقُوهُم مِّنهُ وَقُولُوالَهُم قَولاًمَّعرُوفًا
(8) dan apa bila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin,maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

وَليَخشَ الَّذِينَ لَوتَرَكُوامِن خَلفِهِم ذُرِّيَّةً ضِعَفًاخَافُواعَلَيهِم فَليَتَّقُوااللَّهَ وَليَقُولُواقَولاًسَدِيدًا
(9)  dan hendaklah takut (kepada allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahtraan)nya.oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada allah, dan hendaklah mereka berbicara denngan tutur kata yang benar.

اِنَّ الَّذِينَ يَأكُلُونَ اَموَالَ اليَتَمَى ظُلمًااِنَّمَايَأكُلُونَ فِى بُطُونِهِم نَارًاوَسَيَصلَونَ سَعِيرًا
(10) sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِى اَولاَدِكُم لِلذَّكَرِمِثلُ حَظِّ الاُنثَيَينِ فَاِن كُنَّ نِسَآءًفَوقَ اثنَتَينِ فَلَهُنَّ ثُلُثَامَاتَرَكَ وَاِن كَانَت وَاحَدَةً فَلَهَاالنِّصفُ وَلاَِبَوَيهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنهُمَاالسُّدُسُ مِمَّاتَرَكَ اِن كَانَ لَهُ وَلَدٌوَّوَرِثَهُ اَبَوَهُ فَلاُِمِّهِ الثُّلُثُ فَاِن كَانَ لَهُ اِخوَةٌ فَلاُِمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعدِوَصِيَّةٍ يُّوصِى بِهَآاَودَينٍ  اَبَآؤُكُم وَاَبنَآؤُكُم لاَتَدرُونَ اَيُّهُم اَقرَبُ لَكُم نَفعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ اِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًاحَكِيمًا
(11) allah mensyariatkan (mewajibkan)  kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,(yaitu) sebagian seorang anak laki-laki sama dengan sebagian dua orang anak perempuan.  dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua,maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan. jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah 9harta yang di tinggalkan). dan untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang di tinggalkan, jika dia (yang meninggal)  mempunyai anak.jika dia (yang meninggal)  tidak mempunyai anak dan dia di warisi oleh kedua ibu bapaknya (saja),maka ibunya mendapat sepertiga.jika dia (yang meninggal)  mempunyai beberapa saudara,maka ibunya mendapat seperenam.(pembagian-pembaian tersebut di atas)  setelah (dipenuhi)  wasiat yang di buatnya atau (dan setelah di bayar) hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak mamfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan allah.sungguh, allah maha mengetahui,mahabijaksana.

وَلَكُم نِصفُ مَاتَرَكَ اَزوَاجُكُم اِن لَّم يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌفَاِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌفَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّاتَرَكنَ مِن بَعدِوَصِيَّةٍ يُّوصِينَ بِهَآاَودَينٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مشمَّاتَرَكتُم اِن لَّم يَكُن لَّكُم وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّاتَرَكتُم مِّن بَعدِوَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآاَودَينٍ وَاِن كَانَ رَجُلٌ يُّورَثُ كَلَلَةً اَوِامرَاَةٌ وَّلَهُ اَخٌ اَواُختٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍمِّنهُمَاالسُّدُسُ فَاِن كَانُوآاَكثَرَمِن ذَلِكَ فَهُم شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِن بَعدِوَصِيَّةٍ يُّوصَى بِهَآاَودَينٍ غَيرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
(12)  dan bagianmu (suami-suami)  adalah seperdua dari harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang di tinggalkannya setelah (dipenuhi)  wasiat yang mereka buat atau (dan setelah di bayar) hutangnya. para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempinyai anak, maka para istri memperoleh seperdelalapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah di bayar) hutang-hutangmu.jika seseorang meninggal,baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai  seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu dari seperenam harta . tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat)  yang di buatnya atau (dan setelah di bayar) hutangnya  dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).  demikianlah ketentuan allah.allah maha mengetahui,maha penyantun.

تِلكَ حُدُودُاللَّهِ وَمَن يُّطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدخِلهُ جَنَّتٍ تَجرِي مِن تَحتِهَاالاَنهَرُخَلِدِينَ فِىهَاوَذَلِكَ الفَوزُالعَظِيمُ
(13) itulah batas-batas  (hukum)allah. barang siapa taat kepada allah dan rasulnya, dia akan memasukkannya kedalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,mereka kekal di dalamnya.dan itlah kemenangan yang agung.

وَمَن يَّعصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدخِلهُ نَارًاخَالِدًافِيهَاوَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
(14) dan barang siapa mendurhakai allah dan rasul-nya dan melanggar batas-batas hukumnya, niscaya allah memasukkannya kedalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azap yang menghinakan.

وَالَّتِى يَاتِينَ الفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُم فَاستَشهِدُواعَلَيهِنَّ اَربَعَةً مِّنكُم فَاِن شَهِدُوافَاَمسِكُوهُنَّ فِى البُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّهُنَّ المَوتُ اَويَجعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً
(15)  dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji  di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya).apabila  mereka telah memmberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu)  dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.

Copyright @ 2013 zeinblogger.